“Potensinya sangat besar. Kalau dihitung dari perusahaan-perusahaan besar dengan ribuan karyawan yang telah beroperasi bertahun-tahun, nilainya bisa lebih dari miliaran rupiah setiap tahun,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa upaya optimalisasi pajak daerah tidak boleh mengorbankan hak-hak pekerja.
Pemerintah daerah harus memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara adil dan tidak menjadi alasan bagi perusahaan untuk menurunkan kualitas layanan makan bagi buruh.
Baca Juga:Tanamkan Cinta Budaya, Anak-anak Belajar Membatik di Trusmi saat Momen HAN 2026Jalur Mundu-Pamengkang Rusak Parah, Warga Kalijaga Cirebon Swadaya Perbaiki Jalan
“Kita harus jeli. Jangan sampai optimalisasi pajak justru berdampak pada berkurangnya fasilitas yang diterima buruh. Prinsipnya harus adil dan transparan,” tegasnya.
Dia mengakui, belum optimalnya pemungutan pajak mamin selama ini disebabkan oleh sejumlah faktor, mulai dari kebutuhan penguatan regulasi, identifikasi objek pajak, hingga komunikasi dengan para pelaku usaha.
Karena itu, DPRD mendorong Pemkab Cirebon segera menyusun dan menerbitkan Perbup sebagai landasan teknis pelaksanaan Perda, sehingga potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan tanpa menimbulkan polemik di kalangan dunia usaha maupun pekerja.
“Harapan kami, sebelum akhir tahun sudah ada skema terbaik yang memberikan kepastian hukum, adil bagi semua pihak, dan mampu mengoptimalkan potensi pajak daerah,” pungkasnya. (sam)
