Pelayanan RS Permata Cirebon Dipastikan Tetap Normal

RS Permata Cirebon
PELAYANAN NORMAL: Manajemen memastikan polemik internal pemegang saham tidak memengaruhi pelayanan kesehatan di RS Permata Cirebon. FOTO: ADE GUSTIANA/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Manajemen Rumah Sakit (RS) Permata Cirebon memastikan operasional dan pelayanan kesehatan tetap berjalan normal di tengah dinamika internal yang terjadi di tingkat pemegang saham. Seluruh layanan medis, termasuk pelayanan dokter dan perawat, dipastikan tidak terdampak.

Direktur Utama PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (RSB), perusahaan yang menaungi RS Permata Cirebon, dr Budi Setiawan Djamhoer MARS, menegaskan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

“Pelayanan rumah sakit tetap berjalan seperti biasa. Kami memastikan seluruh aktivitas medis dan operasional tetap kondusif,” ujarnya saat memberikan klarifikasi di RS Permata Cirebon.

Baca Juga:Kunjungi Ponpes BIMA Cirebon, Menag Apresiasi Model Pendidikan Berdaya Saing GlobalPemerintah Desa di Cirebon Kembangkan Digitaisasi Layanan Berbasis Website

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul keberatan yang diajukan 18 pemegang saham minoritas terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Buku 2025 pada 22 Juni 2026. Kelompok tersebut mempersoalkan tidak diberikannya hak suara dalam rapat dan menyatakan akan menempuh jalur hukum.

Menurut dr Budi, pembatasan hak suara bukan merupakan keputusan sepihak manajemen, melainkan tindak lanjut atas penetapan Pengadilan Negeri Sumber yang menetapkan 8.620 lembar saham milik kelompok tersebut berstatus sita eksekusi.

“Sebagai direksi, kami wajib mematuhi putusan pengadilan. Jika diabaikan, justru kami melanggar hukum,” katanya.

Ia menjelaskan, status tersebut telah menjadi dasar pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 November 2025. Dalam rapat itu, para pemegang saham menyepakati pembekuan sementara hak suara dan hak dividen atas saham yang berstatus sita, sementara hak untuk memperoleh informasi perusahaan tetap diberikan.

Manajemen juga menegaskan seluruh proses RUPST telah dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata kelola perusahaan, lanjutnya, juga diaudit secara berkala oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan tidak ditemukan permasalahan yang signifikan.

Dr. Budi menambahkan, perseroan tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh pemegang saham sesuai mekanisme yang berlaku. Di sisi lain, manajemen memastikan polemik internal tersebut tidak memengaruhi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Kami tetap berkomitmen menjaga pelayanan terbaik bagi pasien sekaligus membangun komunikasi yang baik dengan seluruh pemegang saham,” pungkasnya. (ade)

0 Komentar