Disdik Dorong Guru Kober Bisa Ikut PPG

DENY HAMDANI/RADAR CIREBON
TINGKATKAN KOMPETENSI: Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H Abdul Basith SPd MPd mengupayakan guru PAUD nonformal bisa ikut PPG sehingga bisa mengubah kesejahteraan mereka, kemarin.
0 Komentar

RADARCIREBON.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon terus mengupayakan agar guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal atau Kelompok Bermain (Kober) mendapat kesempatan mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Langkah tersebut diharapkan membuka akses bagi guru PAUD nonformal untuk memperoleh sertifikat pendidik sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.

Kepala Bidang PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H Abdul Basith SPd MPd mengatakan, hingga saat ini kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah masih membatasi peserta PPG hanya bagi guru PAUD formal atau Taman Kanak-kanak (TK).

Baca Juga:Diskominfo Kuningan Perkuat Tata Kelola Data Lewat Penyusunan Metadata Statistik SektoralVino Pulang Sehat, Bunda EL Menangis Haru

“Kami sedang mengupayakan adanya regulasi yang memungkinkan guru PAUD nonformal, khususnya guru Kober, dapat mengikuti PPG. Dengan begitu mereka juga memiliki kesempatan memperoleh sertifikat pendidik,” ujar Basith.

Menurutnya, upaya tersebut penting mengingat kondisi kesejahteraan guru PAUD nonformal masih jauh dari kata layak.

Saat ini, kata Basith, Pemerintah Kabupaten Cirebon hanya mampu memberikan bantuan stimulan sekitar Rp50 ribu per bulan kepada setiap guru PAUD nonformal.

Di sisi lain, honor yang diberikan yayasan rata-rata hanya sekitar Rp100 ribu per bulan. Dengan total penghasilan yang sangat terbatas, banyak guru PAUD nonformal menghadapi kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.

“Kami sangat prihatin dengan penghasilan guru PAUD nonformal. Insentif dari pemerintah daerah sekitar Rp50 ribu per bulan, sedangkan dari yayasan rata-rata sekitar Rp100 ribuan,” katanya.

Rendahnya tingkat kesejahteraan tersebut, membuat sebagian guru PAUD nonformal berharap dapat beralih menjadi guru PAUD formal.

Selain memiliki peluang memperoleh penghasilan yang lebih baik, guru PAUD formal juga dapat mengikuti PPG hingga mendapatkan sertifikat pendidik.

Baca Juga:Tersangka Peragakan 43 Adegan, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus PenganiayaanWacana Pergantian Nama Jawa Barat Masih Sebatas Aspirasi, DPRD Jabar Siap Serap Masukan

Namun, perpindahan status tersebut tidak mudah. Basith menjelaskan, guru PAUD formal wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal strata satu (S1), sedangkan guru PAUD nonformal masih dapat mengajar dengan latar belakang pendidikan SMA.

Karena itu, pihaknya berharap, pemerintah dapat menghadirkan regulasi yang memberi kesempatan lebih luas kepada guru PAUD nonformal untuk meningkatkan kompetensi, memperoleh sertifikasi, serta meningkatkan kesejahteraan melalui program PPG. (den)

0 Komentar