RADARCIREBON.ID – Sejumlah pedagang pasar tradisional di Kota Cirebon mengeluhkan berbagai pungutan yang harus dibayarkan, mulai dari biaya herregistrasi tahunan hingga perpanjangan izin usaha setiap tiga tahun.
Mereka berharap pengelola pasar lebih transparan terkait dasar hukum, besaran tarif, dan peruntukan setiap pungutan.
Pantauan Radar Cirebon di Pasar Drajat menunjukkan adanya surat pemberitahuan yang ditempel di salah satu kios.
Baca Juga:Honda Monkey Tampil dengan Pilihan Warna BaruDosen UT Dorong Guru SD di Cirebon Manfaatkan Mangrove sebagai Sumber Belajar
Surat bernomor 974/56.PUDPB/2026 tertanggal 16 Juli 2026 itu diterbitkan Perumda Pasar Berintan dengan perihal pelaksanaan penagihan herregistrasi (HERR) dan ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Pasar Berintan, Winda Meliyana.
Dalam surat tersebut dijelaskan, herregistrasi Pasar Drajat telah jatuh tempo. Penagihan dilakukan oleh Bagian Perizinan dan Pengembangan berdasarkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 80 Tahun 2021. Besaran tarif ditetapkan sebesar Rp7.000 per meter persegi untuk kios dan Rp6.500 per meter persegi untuk los. Pembayaran dimulai pada 20 Juli 2026 hingga selesai.
Salah seorang pedagang Pasar Drajat, Uus Kusmayadi, membenarkan adanya pemberitahuan penagihan tersebut. Menurutnya, biaya herregistrasi dipungut setiap tahun dengan besaran yang dihitung berdasarkan luas tempat usaha.
“Kios saya dikenakan Rp42 ribu. Karena saya memiliki dua kios, totalnya Rp84 ribu. Tapi belum saya lunasi, baru bayar sebagian,” ujarnya.
Uus mengaku keberatan dengan banyaknya jenis pungutan yang harus ditanggung pedagang di tengah tingginya biaya operasional sehari-hari.
Ia menjelaskan, selain membayar retribusi harian untuk kebersihan, keamanan, dan pengelolaan lingkungan pasar, pedagang juga diwajibkan membayar biaya perpanjangan izin usaha setiap tiga tahun serta herregistrasi tahunan.
“Selain retribusi harian untuk kebersihan dan keamanan, ada juga biaya registrasi tiga tahunan. Kalau nominal pastinya saya sering lupa karena jedanya cukup lama. Sekarang juga ada surat tagihan herregistrasi,” katanya.
Baca Juga:Ajak Kuwu Perkuat Sinergi Bangun Desa, Haul ke-526, Momentum untuk Teladani Semangat Mbah Kuwu Sangkan Buang Sampah Sembarangan, Warga Didenda Rp500 Ribu
Uus juga mengaku belum memahami secara rinci mekanisme perhitungan tarif berdasarkan luas kios yang diterapkan pengelola pasar.
Karena itu, ia berharap Perumda Pasar Berintan memberikan sosialisasi yang lebih jelas mengenai dasar hukum, besaran tarif, dan peruntukan setiap pungutan. Menurutnya, transparansi diperlukan agar pedagang memiliki kepastian dalam menjalankan usaha dan tidak merasa terbebani oleh berbagai biaya yang dinilai kurang dipahami. (abd)
