“Jika terlalu lama tidak ditangani dengan penguatan dukungan regulasi tersebut, maka berpotensi tanah-tanah yang dipersengketakan akan semakin meluas, semakin sulit didayagunakan, bahkan berpotensi melemahkan alat bukti apabila diuji di pengadilan,” tegasnya.
Panji menjelaskan, pelepasan sejumlah aset tanah pada masa kepemimpinannya dilakukan dengan pertimbangan untuk membantu masyarakat yang telah lama menguasai lahan dan mendirikan rumah tinggal, namun belum memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati.
Menurutnya, pelepasan tanah juga merupakan bagian dari mitigasi risiko bisnis terhadap aset-aset yang rawan sengketa. Ia mengungkapkan bahwa sejak pendirian perusahaan melalui Perda Nomor 3 Tahun 1973, aset tanah yang dijadikan penyertaan modal sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan tidak didukung data kepemilikan yang memadai.
Baca Juga:Terulang; Problem Sampah di Kabupaten Cirebon, Akses TPAS Gunung Santri Ditutup LagiPenetapan Jajaran Direksi dan Dewas Baru BUMD, Keluar Lubang Jarum atau Sekadar Berburu Suntikan Modal?
Akibatnya, keberadaan aset tersebut dinilai belum sempurna baik secara de jure maupun de facto. Dalam perda pendirian, tanah-tanah yang menjadi modal usaha hanya disebutkan secara naratif tanpa dilengkapi data yuridis yang spesifik.
“Karena itu, dalam perda pendirian disebutkan bahwa perusahaan memiliki kewenangan untuk menguasai, menertibkan, dan mengurus tanah-tanah yang belum jelas statusnya,” ujarnya.
Panji menilai persoalan aset tanah yang berlangsung selama puluhan tahun dan belum berstatus clear and clean, baik secara de jure maupun de facto, menjadi salah satu penyebab munculnya mispersepsi dan misinterpretasi dalam pengelolaan usaha PD Pembangunan.
“Demikian lama dan menahun persoalan tanah-tanah ini belum juga clear and clean secara de jure maupun de facto. Inilah yang menimbulkan mispersepsi dan misinterpretasi dalam pengelolaan usaha PD,” terangnya.
Di akhir pernyataannya, Panji berharap berbagai langkah yang telah dilakukan dapat dilanjutkan melalui dukungan kebijakan yang tepat, berpihak pada kemajuan perusahaan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia juga meminta agar anak perusahaan PD Pembangunan, yakni PT Pembangunan Sarana Telematika yang bergerak di bidang Internet Service Provider (ISP), mendapatkan dukungan karena dinilai menjadi bagian dari inovasi pengembangan usaha perusahaan.
“Semoga bermanfaat dan dapat dilanjutkan melalui dukungan kebijakan yang tepat, berpihak pada kemajuan perusahaan dan layanan kepentingan masyarakat, termasuk dukungan pada anak perusahaan PD Pembangunan yakni PT Pembangunan Sarana Telematika di bidang Internet Service Provider (ISP) yang selayaknya didukung karena bagian dari inovasi pengembangan usaha PD Pembangunan. Semoga rekan Rusdianto SH MH (Dirut baru PD Pembangunan, red) dapat mengemban tugas dengan amanah dan sukses,” pungkasnya.
