Panji: Saya Pimpin PD Pembangunan Tanpa Penyertaan Modal

Dr Pandji Amiarsa SH MH
Direktur Utama (Dirut) PD Pembangunan 2016-2025 Dr Pandji Amiarsa SH MH. Foto. Ist.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Direktur Utama (Dirut) PD Pembangunan 2016-2025 Dr Pandji Amiarsa SH MH merespons pemberitaan mengenai BUMD sakit yang biasanya hanya mengandalkan suntikan modal pemerintah. Panji pun menegaskan bahwa dalam kurun waktu kepemimpinannya atau antara 2017 hingga 2024, PD Pembangunan tanpa penyertaan modal.

Ia menjelaskan, PD Pembangunan telah berupaya untuk mengoptimalkan lahan-lahan yang sebelumnya tidak produktif dan dalam penguasaan pihak lain, bisa didayagunakan melalui persetujuan wali kota. Ia lalu mencontohkan lahan yang saat ini menjadi perumahan Keandra Lagoon yang berada di Desa Adidarma dan Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati.

Objek tersebut, kata Panji, sejak tahun 2010 bahkan telah disiapkan untuk pendayagunaan perumahan, namun baru bisa diwujudkan di masa kurun Panji memimpin. Ia mengklaim upaya mempertahankan dan menyelamatkan tanah-tanah PD Pembangunan sangat aktif dilakukan dengan kemampuan mandiri perusahaan. Seperti halnya objek Sipanggang 7,8 Ha, objek tanah eks Batako Jl Ahmad Yani, objek tanah Jl Cipto, Jl Pemuda, penertiban eks AMC, penertiban lahan di Desa Adidarma dan Jadimulya, Bungko, dan lainnya.

Baca Juga:Terulang; Problem Sampah di Kabupaten Cirebon, Akses TPAS Gunung Santri Ditutup LagiPenetapan Jajaran Direksi dan Dewas Baru BUMD, Keluar Lubang Jarum atau Sekadar Berburu Suntikan Modal?

“Tanah-tanah yang dikelola PD rata-rata tidak steril (dalam penguasaan pihak lain secara liar, red). Karena itu, untuk mendayagunakannya diperlukan effort penertiban terlebih dahulu,” ujarnya kepada Radar Cirebon.

Oleh karena itu, menurut Panji, dengan segala kompleksitas permasalahan di PD Pembangunan, diperlukan dukungan kuat dari wali kota selaku KPM (Kuasa Pemilik Modal) dan Komisi II DPRD selaku mitra kerja BUMD. Dukungan itu, kata Panji, seperti penguatan regulasi berupa Perda baru (menjadi Perumda atau Perseroda).

Panji menegaskan, pada masa kepemimpinannya telah dilakukan pemutakhiran data aset tanah. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kejelasan mengenai struktur modal perusahaan serta perlakuan bisnis terhadap aset-aset tanah yang dikelola PD Pembangunan.

Menurut Panji, kejelasan data tersebut penting agar tidak menimbulkan mispersepsi maupun multitafsir seperti yang belakangan muncul di tengah masyarakat. Selain itu, ia mendorong diterbitkannya regulasi turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur secara khusus tanah-tanah yang berada dalam pengelolaan PD Pembangunan. Di samping itu, legalitas hak atas tanah melalui proses sertifikasi juga perlu diselesaikan secara bertahap.

0 Komentar