Puluhan Warga Sukapura Datangi DPRD, Keluhkan Tower BTS di Tengah Permukiman, Minta Diturunkan

rapat dengar pendapat DPRD Kota Cirebon
RDP: Warga Kelurahan Sukapura mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Kota Cirebon, Selasa (11/8/2026). FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

Selain persoalan akses, warga juga mengeluhkan suara genset yang berada di sekitar tower. Fahri mengatakan suara mesin tersebut cukup keras, terutama pada malam hari, sehingga mengganggu kenyamanan warga.

Warga juga mengkhawatirkan keberadaan tower dalam jangka panjang karena bangunan tersebut telah berdiri sekitar 10 tahun.

“Sudah 10 tahun. Kita lihat saja ke depannya. Anak-anak di sana juga kalau sampai sakit, pasti ada yang terjadi,” katanya.

Baca Juga:Rp4,6 Miliar untuk Pembebasan Lahan, Pembangunan TPST Gempol oleh InvestorBidik Teknologi PSEL untuk Olah Seribu Ton Sampah 

Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPRD Kota Cirebon Imam Yahya mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah keluhan warga terkait tower BTS di RW 04.

Berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima dalam RDP, Imam menyebut pendirian tower tersebut secara umum telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dari sisi perizinan.

Namun, DPRD tetap akan mengkaji tuntutan warga yang meminta operasional tower dihentikan.

“Secara keseluruhan, pendirian tower di RW 04 ini sudah memenuhi peraturan perundang-undangan dari sisi perizinan. Namun, ada tuntutan untuk menghentikan operasional tower. Itu akan kita kaji, apakah aturan memungkinkan untuk menghentikan izin operasionalnya,” kata Imam.

DPRD juga meminta seluruh pihak terkait, mulai dari pengurus RT dan RW, masyarakat terdampak, kelurahan, kecamatan, hingga pengelola tower, duduk bersama untuk mencari solusi.

Menurut Imam, proses musyawarah tersebut nantinya akan difasilitasi lurah dan camat setempat. Ia menduga persoalan tersebut salah satunya dipicu oleh miskomunikasi antara pihak-pihak terkait.

“Kita menduga mungkin ada miskomunikasi antara para pemangku kepentingan, entah antara RW dengan masyarakat atau masyarakat dengan pihak tower. Kita minta persoalan ini dimusyawarahkan sampai selesai,” ujarnya.

Baca Juga:Penuh Lubang, Aspal Mengelupas, Jalan dr Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon RusakJalan Ambles Makin Parah, Pemkab Cirebon Didesak Segera Lakukan Perbaikan 

DPRD akan memantau hasil musyawarah dan perkembangan persoalan tersebut. Imam menegaskan, DPRD berupaya menjadi jembatan antara warga dan pihak terkait.

“Prinsipnya, kami hanya menjembatani keluhan masyarakat terkait keberadaan tower di RW 04 Kelurahan Sukapura,” katanya.

Sementara terkait tuntutan penurunan tower, DPRD akan terlebih dahulu mengkaji ketentuan yang berlaku. Jika secara regulasi memungkinkan dilakukan peninjauan kembali terhadap perizinan, persoalan tersebut akan dibahas lebih lanjut. (cep)

Laman:

1 2
0 Komentar