KPBU APJ Rawan Masalah Hukum Dewan Minta Wali Kota Urungkan Niat karena Risiko Tinggi

KPBU APJ
KPBU APJ atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha untuk proyek Alat Penerangan Jalan yang direncanakan Pemkot Cirebon di 2027 berpotensi menjadi masalah hukum
0 Komentar

Sebagai contoh, pengadaan 3.000 titik lampu dapat dilakukan secara bertahap selama 2-3 tahun anggaran melalui pengadaan barang/jasa konvensional maupun e-Katalog. Cara tersebut, sambungnya, dinilai dapat menghindari utang jangka panjang selama 10 hingga 20 tahun.

“Solusi lainnya adalah skema mixing penganggaran dengan mengajukan permohonan porsi anggaran penataan kawasan strategis atau keselamatan jalan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

Umar juga menyoroti kekosongan regulasi lokal berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) dalam proyek KPBU APJ. Menurutnya, kondisi itu dapat memicu risiko hukum serius. “Kekosongan regulasi lokal dalam bentuk Perda dan Peraturan Wali Kota dalam proyek KPBU APJ dapat memicu risiko hukum serius,” jelasnya.

Baca Juga:Gelombang Mahasiswa Kembali Bergerak, Soroti KDMP, MBG, hingga Tuntutan Pendidikan GratisSanggar Kentjana Cirebon Memaknai Kemerdekaan lewat Karya Fotografi

Risiko persoalan hukum itu, kata Umar, mulai dari potensi maladministrasi, konflik kewenangan antar-OPD, hingga potensi hambatan dalam pembayaran skema Availability Payment (AP) kepada badan usaha swasta. Meskipun regulasi di tingkat pusat tersedia, seperti Perpres Nomor 38 Tahun 2015, Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 7 Tahun 2023, dan Peraturan LKPP Nomor 29 Tahun 2018, ketiadaan aturan turunan di daerah dinilai dapat membuat pejabat daerah ragu dalam mengambil keputusan terkait penatausahaan keuangan dan operasional. “Ini bisa menjadi risiko utama akibat kekosongan Perda/Perwali KPBU APJ,” tegasnya.

Jika proyek tetap berjalan hanya bermodalkan regulasi pusat tanpa adanya penyesuaian lokal, Umar menyebut pemerintah daerah akan menghadapi tiga kerentanan utama. Pertama, multitafsir penganggaran dana AP (Availability Payment). Tanpa Perda yang mengunci komitmen penganggaran jangka panjang atau multi-years, penataan alokasi dana APBD setiap tahun rentan diperdebatkan oleh DPRD maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Kerentenan Kedua, tumpang tindih tata kelola operasional. KPBU APJ melibatkan aspek teknis oleh Dinas Perhubungan, aspek pengelolaan keuangan dan pajak penerangan jalan oleh BPKPD, serta aspek pengadaan oleh UKPBJ. Tanpa Perwali, pembagian tugas seperti siapa yang mengawasi indikator kinerja (KPI), siapa yang memotong denda, dan siapa yang menandatangani berita acara pembayaran menjadi tidak jelas.

Ketiga, risiko audit hukum (auditable risk). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpotensi mempertanyakan dasar hukum penatausahaan aset hasil KPBU, kapan aset dicatat sebagai aset daerah, serta bagaimana skema handover pada akhir masa konsesi jika tidak diatur dalam tata laksana daerah yang sah.

0 Komentar