Untuk menghindari multitafsir mulai dari tahap perencanaan hingga operasional, Umar menyarankan pemkot membagi pengaturan ke dalam dua level regulasi. Pertama, Peraturan Daerah (Perda) yang berfungsi sebagai payung hukum dan pengaturan keuangan. Perda memberikan legitimasi hukum tertinggi di tingkat daerah, terutama terkait komitmen keuangan dan aset.
Materi yang diatur antara lain penegasan bahwa pembayaran AP kepada Badan Usaha Pelaksana (BUP) merupakan kewajiban yang melekat pada APBD selama masa konsesi, misalnya 10-20 tahun, dan tidak berubah meskipun terjadi pergantian kepala daerah.
Jika proyek menggunakan penjaminan dari keuangan daerah selain PT PII, mekanisme persetujuan dan batas maksimal penjaminan juga wajib dituangkan dalam Perda. Begitu pula pengaturan mengenai status aset APJ sejak masa konstruksi, masa operasional, hingga skema transfer di akhir masa kontrak (BOT/Build Operate Transfer).
Baca Juga:Gelombang Mahasiswa Kembali Bergerak, Soroti KDMP, MBG, hingga Tuntutan Pendidikan GratisSanggar Kentjana Cirebon Memaknai Kemerdekaan lewat Karya Fotografi
Kedua, Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berfungsi sebagai panduan operasional atau SOP harian bagi OPD terkait agar tidak terjadi keraguan dalam bertindak. Perwali perlu mengatur penunjukan OPD yang bertindak sebagai koordinator, kejelasan fungsi pengawasan teknis oleh Dishub, alur verifikasi pemenuhan indikator kinerja (KPI) APJ oleh pihak ketiga atau konsultan pengawas, tata cara penerbitan berita acara pembayaran, hingga mekanisme pemotongan atau deduction AP apabila lampu padam atau tidak memenuhi standar kualitas.
Selain itu, perlu diatur prosedur pembagian beban kerja dan finansial antara Pemda dan BUP apabila terjadi bencana alam, perusakan massal, maupun perubahan kebijakan fiskal makro. “Mitigasi risiko hukum dan fiskal wajib karena proyek KPBU APJ umumnya menggunakan skema pembayaran ketersediaan uang APBD (Availability Payment/AP) yang membebani APBD dalam jangka panjang, biasanya 10 hingga 20 tahun,” jelas Umar.
Umar juga membeberkan rincian fungsional dan landasan dari dua tahap persetujuan DPRD terkait proyek KPBU APJ. Pertama, Persetujuan Prinsip pada tahap perencanaan awal/pra-penyiapan. Persetujuan tersebut dapat berbentuk dokumen Nota Kesepakatan (MoU), surat dukungan prinsip, atau kesepakatan tertulis awal antara kepala daerah selaku PJPK dengan DPRD.
Persetujuan ini dilakukan pada tahap perencanaan awal saat penyusunan Studi Pendahuluan (OAS), sebelum masuk ke Outline Business Case (OBC). Fungsi utamanya adalah mengonfirmasi komitmen politik awal bahwa proyek APJ dinilai mendesak dan disepakati untuk diselesaikan melalui jalur kemitraan swasta atau KPBU.
