Selain itu, memastikan proyek masuk dan selaras dengan dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD/RKPD, sekaligus memberikan lampu hijau bagi eksekutif untuk mengalokasikan anggaran penyiapan proyek, misalnya menyewa konsultan finansial dan hukum.
Kedua, Persetujuan Operasional dan Finansial pada tahap transaksi atau sebelum lelang. Bentuknya dapat berupa Surat Keputusan (SK) DPRD atau Peraturan Daerah (Perda) khusus KPBU APJ. Persetujuan ini diperoleh pada akhir tahap penyiapan, setelah Final Business Case (FBC) selesai, dan wajib dikantongi sebelum pengumuman lelang atau transaksi dimulai. Fungsi utamanya adalah memberikan persetujuan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk membayar Availability Payment (AP) kepada Badan Usaha Pelaksana (BUP) setiap tahun selama masa konsesi, misalnya 10 hingga 20 tahun.
Persetujuan tersebut juga menjadi dasar legalitas pembayaran untuk memastikan pembayaran sah secara hukum keuangan daerah dan tidak melanggar aturan penganggaran tahun jamak (multi-years contract) sesuai koridor Permendagri Nomor 96 Tahun 2016.
Baca Juga:Gelombang Mahasiswa Kembali Bergerak, Soroti KDMP, MBG, hingga Tuntutan Pendidikan GratisSanggar Kentjana Cirebon Memaknai Kemerdekaan lewat Karya Fotografi
Selain itu, diperlukan kejelasan parameter teknis dan fiskal, mulai dari jumlah titik lampu atau tiang yang dikerjasamakan, tarif AP, formula eskalasi, hingga skema jaminan regres bersama PT PII jika ada.
Perlu diketahui, penjelasan mengenai KBPU APJ telah disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Gunawan. Ia membenarkan bahwa saat ini pihaknya bersama badan usaha swasta tengah mematangkan rencana kerja sama pengadaan infrastruktur jalan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Saat ini, kata Gunawan, proyek Alat Penerangan Jalan (APJ) yang sebelumnya dikenal sebagai Penerangan Jalan Umum (PJU) sedang berada dalam tahap evaluasi feasibility study atau studi kelayakan. Proyek pembangunan APJ ini, sambung Gunawan, menggunakan skema unsolicited, di mana inisiatif dan pengusulan studi kelayakan berasal dari pihak pemrakarsa swasta.
Untuk pembiayaan awal, swasta menanggung dan membiayai pembangunan terlebih dahulu. Sedangkan untuk pembayaran, Pemkot Cirebon nantinya akan membayar kepada pihak swasta secara berkala setiap tahun melalui sistem kontrak selama masa konsesi 10 tahun.
“Untuk target titik dan nilai anggaran proyek, dari total populasi sebanyak 11.125 titik, proyek KPBU ini direncanakan akan mencakup sekitar 3.500 hingga 5.000 titik lampu penerangan,” kata Gunawan, Selasa lalu (11/8/2026).
