RADARCIREBON.ID -Pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Cirebon tidak cukup hanya mengandalkan penindakan.
Edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat dinilai menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon mendorong edukasi mengenai rokok ilegal dilakukan secara berkelanjutan.
Baca Juga:BJ Home Building Expo 2026, Hadirkan Beragam Kebutuhan Rumah dengan Promo MenarikPemkab Cirebon Siapkan Perbaikan Ratuasan Rutilahu
Penyebarluasan informasi tidak hanya melalui sosialisasi tatap muka, tetapi juga memanfaatkan berbagai kanal komunikasi agar menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Hal itu disampaikan Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon Bambang Sudaryanto SH MH saat Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cirebon dan Bea Cukai Cirebon di Aula DPMD Kabupaten Cirebon, Kamis (20/8).
Bambang mengatakan, pemahaman masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Masyarakat perlu mengetahui ketentuan cukai sekaligus memahami dampak dari peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi aturan.
“Melalui kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini, kami ingin meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai dampak serta ketentuan terkait peredaran rokok ilegal,” ujar Bambang.
Menurutnya, sosialisasi jangan sampai hanya menjadi kegiatan seremonial. Pesan mengenai bahaya, ketentuan, serta ciri-ciri rokok ilegal harus terus disampaikan dengan melibatkan berbagai pihak.
Dalam hal ini, media memiliki posisi strategis. Informasi mengenai rokok ilegal dapat dikemas secara edukatif dan mudah dipahami sehingga jangkauannya lebih luas.
Baca Juga:IPB Cirebon Gandeng World Dagachi untuk Kembangkan Komunikasi Berbasis AIPerhatian Terhadap Seniman dan Sanggar Dinilai Masih Minim
Bambang juga mengajak masyarakat tidak menjadi konsumen maupun bagian dari mata rantai peredaran rokok ilegal.
Masyarakat diminta mengenali ciri-cirinya serta tidak membeli dan mengedarkan produk tersebut.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan tidak membeli maupun mengedarkannya, sehingga upaya pemberantasan rokok ilegal dapat dilakukan secara bersama-sama,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Cirebon turut memberikan materi literasi cukai. Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), termasuk pemanfaatannya untuk mendukung berbagai program pemerintah.
Diskominfo menilai sinergi antara pemerintah, media, dan masyarakat menjadi modal penting dalam membangun kesadaran publik.
