Rencana proyek KPBU APJ sendiri mendapat penolakan dari sejumlah fraksi di DPRD Kota Cirebon. Seperti Fraksi NasDem, PDIP, PAN, hingga PKS. Kemudian pada Selasa (25/8/2026), penolakan datang dari Solidaritas Rakyat Cirebon Menggugat (SRCM).
Sejumlah akademisi juga mengingatkan pemkot untuk menimbang ulang atau memperhitungkan secara matang sebelum mengeksekusi kebijakan ini. Para pihak yang menolak atau memberikan kritik, umumnya menyoroti durasi kerja sama yang mencapai 10 tahun dan Pemkot Cirebon harus mencicil atau membayar sekitar Rp16 miliar hingga Rp18 miliar per tahun kepada pihak swasta.
Baru-baru ini, Kepala BPKPD Kota Cirebon Arif Kurniawan mengatakan dari sisi keuangan pihaknya melakukan evaluasi terhadap dokumen feasibility study (FS) yang diajukan badan usaha. Dalam dokumen itu, badan usaha mengajukan kebutuhan availability payment (AP) sekitar Rp25 miliar per tahun. Namun, setelah dilakukan penghitungan berdasarkan kondisi keuangan daerah, kemampuan AP Pemkot Cirebon berada di bawah angka tersebut.
Baca Juga:Update Penanganan Kasus Bank Cirebon, Segera Naik Sidang; Berkas Sudah Masuk PengadilanKPBU APJ Cara Halus Gadaikan APBD, Pandangan Akademisi UGJ Terhadap Langkah Pemkot Cirebon
“Badan usaha itu mengajukan Rp25 miliar per tahun. Kita mengkritisi dan sudah menghitung bahwa kemampuan available payment dari Kota Cirebon dengan melihat kondisi anggaran 2024, 2025, kemudian juga PPD 2026, kita hanya di angka Rp16,5 miliar,” kata Arif, usai mengikuti rapat koordinasi bersama Tim Simpul KPBU APJ, Kelompok Kerja (Pokja) KPBU APJ, dan Panitia Pengadaan KPBU APJ di Kantor Baperida Kota Cirebon, Jumat (21/8/2026).
Arif menjelaskan, kemampuan pembayaran tersebut berada di kisaran Rp16,5 miliar per tahun. Angka tersebut terdiri atas sekitar Rp11,5 miliar untuk komponen KPBU dan sisanya berasal dari penghematan biaya listrik Penerangan Jalan Umum (PJU).
Menurut Arif, angka Rp16,5 miliar tersebut telah melalui perhitungan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal Pemerintah Kota Cirebon. “Evaluasi juga dilakukan untuk memastikan proyek tetap memenuhi rasio kelayakan dalam pelaksanaan KPBU,” ujarnya.
Disinggung soal pelaksanaan proyek KPBU APJ, Arif menegaskan, proses KPBU tidak dapat langsung masuk ke tahap pembangunan pada 2027 tanpa melalui serangkaian tahapan administrasi dan evaluasi terlebih dahulu.
“Tidak bisa di tahun 2027 langsung. Karena perlu ada proses. Kenapa dilakukan sekarang proses perencanaan, karena kalau jadi sekarang misalnya disetujui, kemudian juga ada rekomendasi dari Bappenas, Kemendagri, dan PII, maka 2026 itu proses administrasi semuanya selesai,” jelasnya.
