Dengan skenario tersebut, tahun 2027 baru dapat memasuki tahap konstruksi setelah badan usaha yang akan menjalankan proyek ditetapkan melalui seluruh proses yang dipersyaratkan. “Tahun 2027 itu baru pembangunan konstruksi, misalnya dari pilihan badan usaha yang sudah ditunjuk. Sudah hasil beauty contest, hasil market sounding dan sebagainya itu sudah selesai,” katanya.
Sementara pembayaran availability payment oleh pemerintah daerah baru dilakukan setelah layanan KPBU mulai beroperasi. Dengan demikian, apabila seluruh tahapan berjalan sesuai skenario, proyek ditargetkan mulai beroperasi pada 2028. “Biaya AP dibayarkan apabila sudah beroperasi. Operasinya itu baru bisa dilaksanakan 2028 apabila skenario tadi berjalan di 2026-2027,” terang Arif.
Sementara itu, rapat Tim Simpul KPBU APJ, Kelompok Kerja (Pokja) KPBU APJ, dan Panitia Pengadaan KPBU APJ, kembali dilaksanakan di Kantor Baperida Kota Cirebon pada Rabu (26/8/2026). Pada rapat itu, tim Pemkot Cirebon melakukan zoom meeting bersama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) untuk membahas tahapan KPBU APJ.
Baca Juga:Update Penanganan Kasus Bank Cirebon, Segera Naik Sidang; Berkas Sudah Masuk PengadilanKPBU APJ Cara Halus Gadaikan APBD, Pandangan Akademisi UGJ Terhadap Langkah Pemkot Cirebon
Kepala Baperida Kota Cirebon sekaligus Ketua Tim Simpul KPBU APJ Agus Herdhyana mengatakan pertemuan dengan PT PII merupakan bagian dari upaya Pemkot Cirebon mendapatkan pendampingan dalam menyiapkan proyek ini.
PT PII sendiri merupakan BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki tugas memberikan pendampingan, fasilitasi, serta capacity building kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah yang akan melaksanakan program KPBU. Ia menjelaskan, penguatan kapasitas menjadi penting karena skema KPBU masih relatif baru bagi pemerintah daerah, seperti Pemkot Cirebon.
Pemkot sebelumnya juga telah mengikuti kegiatan capacity building yang difasilitasi PT PII sebelum memasuki tahapan perencanaan dan persiapan proyek. “Pengembangan kapasitas kita penting, karena hampir semua daerah baru memiliki pengalaman pertama untuk merancang kegiatan dengan skema KPBU ini,” ujarnya.
Sementara terkait banyaknya penolakan, baik dari fraksi-fraksi di DPRD maupun masyarakat, Agus menegaskan itu merupakan ranah wali kota. “Ya tanyanya jangan ke saya (soal adanya penolakan, red). Mungkin nanti ranahnya pimpinan (wali kota, red). Tapi tadi kan sudah kita jelaskan, nanti ada tahapan forum konsultasi publik dan ada tahapan persetujuan DPRD. Dua fase itu nantinya melibatkan secara aktif teman-teman legislatif,” tandasnya. (abd/cep)
