RDP bahas Pembongkaran Rel, Replika atau Rekonstruksi Rel Kalibaru, Pemkot Harus Hati-hati soal Jejak Sejarah

RDP bahas Pembongkaran Rel
PENJELASAN: Walikota Effendi Edo menjawab pertanyaan wartawan usai rapat dengar pendapat di DPRD Kota Cirebon, kemarin. Foto: Seno Dwi Priyanto/Radar Cirebon
0 Komentar

Dalam RDP tersebut Edo juga menjelaskan persoalan anggaran. Ia menyebut Pemerintah Kota Cirebon tidak memiliki alokasi anggaran khusus untuk penataan kawasan Sukalila. Seluruh pembiayaan proyek tersebut berasal dari program BBWS. “Pemda tidak memiliki anggaran penataan Sukalila. Semua dilimpahkan dan dikerjakan BBWS,” katanya.

Anggaran yang disiapkan BBWSCC untuk penataan kawasan tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar. Dana tersebut digunakan untuk berbagai pekerjaan teknis, termasuk penataan sungai, pembersihan area, serta pembangunan fasilitas penunjang. Pemerintah kota hanya menyiapkan dukungan terbatas seperti penerangan jalan umum di kawasan tersebut.

Ia juga menjelaskan perkembangan terbaru proyek penataan kawasan Sukalila-Kalibaru. Menurutnya beberapa tahapan awal telah dilakukan. Sosialisasi kepada masyarakat sekitar sudah dilaksanakan. Pekerjaan pengerukan dam juga telah selesai. Saat ini pekerjaan memasuki tahap pembersihan dan penataan area. Pemerintah memperkirakan pembangunan fisik akan mulai berjalan pada Mei 2026.

Baca Juga:Satu Kloter Jamaah Haji Beda Hotel, Koordinasi Jadi KunciUang Lift Rp770 Juta Proyek Gedung Setda, Furqon: Disita dari Indo Raya, Bukan dari Pak Azis

Dalam forum tersebut, perwakilan pegiat sejarah Kota Cirebon, Edi Suripno, juga menyampaikan pandangannya. Mantan anggota DPRD Kota Cirebon itu menyoroti pengakuan Walikota terkait kesalahan prosedur dalam pembongkaran jembatan rel. Ia menilai pengakuan itu merupakan langkah penting dalam menyelesaikan polemik yang berkembang. Menurutnya pernyataan permohonan maaf kepada masyarakat juga patut diapresiasi.

Selain itu ia menyinggung kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya dan arkeolog Jawa Barat. Kajian tersebut menyebut jembatan rel yang dibongkar termasuk kategori objek diduga cagar budaya. Dengan status tersebut, menurutnya perlindungan terhadap objek tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku bagi cagar budaya. “Kalau sudah diduga sebagai cagar budaya, perlindungannya harus sama,” ujarnya.

Ia mengatakan proses hukum yang sedang berjalan tetap akan dilanjutkan oleh pihak pegiat sejarah. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas status serta perlindungan terhadap objek sejarah tersebut. Selain itu, ia juga meminta DPRD Kota Cirebon menggunakan kewenangannya untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai proses pembongkaran jembatan. DPRD memiliki berbagai instrumen pengawasan, termasuk hak interpelasi. “Di DPRD ada mekanisme untuk meminta penjelasan,” katanya.

Edi juga menyampaikan pandangan mengenai kemungkinan solusi terhadap polemik tersebut. Ia menilai usulan rekonstruksi yang disampaikan BBWS dapat menjadi salah satu alternatif. Menurutnya jembatan dapat dihadirkan kembali dengan desain yang menyesuaikan kebutuhan kawasan. Konsep tersebut bisa dipadukan dengan unsur revitalisasi dan penambahan narasi sejarah.

0 Komentar