Saat ini, potensi peningkatan PAD dan manfaat ekonomi lainnya masih dalam tahap penghitungan. Analisis tersebut akan dilakukan oleh perangkat daerah terkait, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Agus menyebut, Tim Simpul KPBU APJ tidak bekerja sendiri. Dalam struktur persiapan KPBU terdapat pembagian peran antara Tim Simpul KPBU, kemudian Pokja atau Kelompok Kerja KPBU-APJ, dan Panitia Pengadaan untuk Badan Usaha KPBU-APJ.
Sejumlah pejabat juga terlibat dalam proses tersebut. Di antaranya para asisten daerah, Kepala BPKPD, dan Inspektur. “Semua berbagi peran dan berbagi tugas. Teman-teman BPKPD melakukan analisa kemampuan fiskal, kapasitas fiskal, kemudian rasio kecukupan fiskal untuk membayar layanan,” kata Agus.
Baca Juga:Seleksi Direksi BUMD Kabupaten Cirebon Masuk Babak AkhirBantuan 200 Becak Listrik dari Presiden Tiba di Cirebon, Penerima Minimal Usia 55, Ada Pelatihan Dulu
Selain kemampuan fiskal, BPKPD juga akan menganalisis aspek value for money untuk memastikan skema KPBU yang direncanakan memberikan manfaat dan nilai yang sebanding bagi Pemkot Cirebon. Setelah pertemuan tersebut, PT PII juga akan memberikan hasil telaah terhadap feasibility study (FS) yang telah disampaikan oleh calon badan usaha. Setelah proses telaah dan perbaikan FS, tahapan berikutnya masuk ke agenda Forum Konsultasi Publik (FKP).
Dengan berbagai tahapan tersebut, Pemkot Cirebon berupaya memastikan rencana KPBU APJ memiliki perhitungan yang matang, baik dari sisi teknis, fiskal, efisiensi anggaran maupun manfaat terhadap pendapatan daerah, sebelum memasuki tahapan persetujuan dan pelaksanaan proyek.
Sementara terkait banyaknya penolakan, baik dari fraksi-fraksi di DPRD maupun masyarakat, Agus menegaskan itu merupakan ranah wali kota. “Ya tanyanya jangan ke saya (soal adanya penolakan, red). Mungkin nanti ranahnya pimpinan (wali kota, red). Tapi tadi kan sudah kita jelaskan, nanti ada tahapan forum konsultasi publik dan ada tahapan persetujuan DPRD. Dua fase itu nantinya melibatkan secara aktif teman-teman legislatif,” tandasnya.
Sebelumnya, rencana KPBU APJ mendapat penolakan dari sejumlah fraksi di DPRD Kota Cirebon. Mulai Fraksi NasDem, PDIP, PAN, hingga PKS. Kemudian pada Selasa (25/8/2026), penolakan datang dari Solidaritas Rakyat Cirebon Menggugat (SRCM).
Para pihak yang menolak, umumnya menyoroti durasi kerja sama yang mencapai 10 tahun dan Pemkot Cirebon harus mencicil atau membayar sekitar Rp16 miliar hingga Rp18 miliar per tahun kepada pihak swasta. (abd/cep)
